Mataram NTB - Upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi syarat dan beresiko, Tim Opsnal dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat tertentu dan makanan ilegal (tanpa izin) di salah satu Ekspedisi di Kota Mataram dengan mengamankan satu orang tersangka pelaku serta Barang Bukti Obat-obatan yang diduga ilegal
Pengungkapan ini dilakukan pada 10 November 2023 dengan melakukan tangkap tangan terhadap penerima paket di salah satu ekspedisi di kota Mataram, dengan mengamankan tersangka (Penerima Paket) RDS, pria 31 tahun alamat Lombok Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa S.Si., APT., dalam konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana peredaran obat tertentu dan makanan tanpa izin (ilegal) yang dilakukan di Kantor BBPOM Mataram, Senin (13/11/2023).
Dari pengungkapan tersebut Penyidik PNS BBPOM NTB berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa obat tertentu ilegal jenis Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 7000 Tablet / butir dan Obat tanpa merk yang diduga Tramadol sejumlah 7500 tablet/butir sehingga total obat tertentu ilegal yang diamankan tersebut sebanyak 14.500 Tablet/butir.
“Ini merupakan upaya BBPOM Mataram dalam rangka mencegah dan memberantas Obat dan makanan ilegal yang beredar bebas di wilayah NTB untuk mencegah atau menekan jumlah masyarakat NTB yang akan mengkonsumsi obat untuk tujuan tertentu yang sedianya harus didapat melalui resep Dokter dengan dosis yang tepat, ”ucapnya
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Intelijen BBPOM Mataram bahwa adanya paket kiriman Yang berisikan Jenis obat tertentu yang dipesan oleh seseorang di wilayah Mataram menggunakan jasa ekspedisi.
“Dari hasil penyelidikan atas informasi diatas Tim akhirnya melakukan tangkap tangan terhadap penerima paket beserta paket yang berisikan jenis obat-obatan tertentu ilegal. Saat diamankan obat-obatan yang dipaketkan tersebut dimasukan kedalam Pipa paralon untuk tujuan kelabui petugas, ”jelas Yosef sapaan akrabnya.
Dari pengakuan tersangka, obat tersebut di pesannya dari supplier yang ada di Jakarta.
“Awalnya tersangka ini adalah pengguna rutin obat jenis tersebut untuk tujuan tertentu, namun karena tergiur hasil tersangka nekat memesan dan mengedarkan ke pemesan lain yang ada di Pulau Lombok. Menurut tersanya obatan sejumlah itu bisa habis terjual dalam waktu 2-3 hari dan keuntungan nya mencapai 9 juta rupiah dari jumlah obat yang diamankan tersebut, ”jelasnya.
Atas tindakan ini tersangka akan diproses secara hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar pasal 435 / 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman 12 tahun penjara dan atau denda 5 Milyar rupiah.
“Tersangka saat ini kami titip di rutan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, ”beber Yosef.
Kemudian untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia atau supplier, lanjut Yosef, pihaknya tentu akan melaporkan pengungkapan ini ke tingkat pusat dengan harapan akan ada tindakan pengembangan yang dilakukan di pusat terhadap para supplier.
“Dari periode Januari - 10 November 2023 sebanyak 10 kasus Peredaran obat dan makanan ilegal yang berhasil di ungkap. Dari 10 kasus ini sebanyak 46.828 tablet obat terlarang yang tidak terjual bebas disita BBPOM Mataram. Untuk itu kami butuh partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan peredaran obat dan makanan terlarang dijual secara bebas, ”pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak Pidana peredaran obat dan makanan ilegal yang dilakukan BBPOM Mataram tersebut, Wadir Krimsus Polda NTB serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Pada Kesempatan itu Kadis Kesehatan Provinsi NTB . H. Lalu Hamzi Fikri menyampaikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan BBPOM Mataram dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran obat dan makanan yang tidak disertakan izin (ilegal).
“Melakukan pencegahan dan pemberantasan ini adalah tugas kita bersama, tentu tidak bisa kalau persoalan ini hanya dilakukan oleh 1 lembaga / instansi saja melainkan bersinergi dengan seluruh stakeholder yang ada, ”kata H. Fikri sapaan akrab nya.
Dijelaskan nya, Obat merupakan bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik sebetulnya. Namun tujuan tersebut sering disalah gunakan diantaranya tujuan rekreasional yang tentu akan membahayakan diri sendiri.
Terdapat obat tertentu yang sering disalahgunakan. Tramadol misalnya obat penghilang rasa nyeri/sakit. Terapi obat analgesik pada nyeri syaraf ini sering disalahgunakan, karena pada dosis tertentu akan menimbulkan efek lain yang dapat mengganggu kesehatan secara keseluruhan termasuk pada tingkah laku.
Kemudian Trihexyphenidyl biasanya medis digunakan untuk pengobatan parkinson. Kemudian disalahgunakan sehingga efeknya bisa menimbulkan gangguan pencernaan dan kandung kemih.
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang mengkonsumsi obat-obatan, harus jelas dari resep dokter dengan dosis yang tepat, serta tidak mengkonsumsi obat selain tujuan terapi.
Sementara itu Mitra Kerja BBPOM Mataram dalam penindakan, melalui Wadir Krimsus Polda NTB AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna SIK., menambahkan bahwa Polri khususnya Ditkrimsus Polda NTB dalam penanganan tindakan yang dilakukan BBPOM Mataram pihaknya hanya sebagai pendamping untuk mendukung upaya yang dilakukan.
“Peran kita selaku Porwas hanya mendampingi saat melakukan penindakan, atau saat tindakan paksa yang harus dilakukan terhadap tersangka misalnya. Namun bisa kita lakukan tindakan pengembangan dalam tindakan tersebut terhadap kasus lainya seperti tindak Pidana Narkotika. Kedepan tentu kita akan bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda NTB, ”tutupnya.(Adb)