Mataram NTB - Para prajurit jajaran Korem 162/Wira Bhakti, beserta pegawai negeri sipil (PNS), mengikuti penyuluhan Hukum dengan tatap muka dan melalui video conference Zoom terdiri dari 7 Kodim dan Btalalyon 742/SWY bertempat di Aula Makorem oleh Tim penyuluh Perwira Hukum Korem 162/WB Mayor Chk Irawan, SH.MH., dengan mengangkat tema “Mencegah Terulangnya Kembali Prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana yang Melanggar Tindak Pidana Kriminal (UU RI No 31 Tahun 1997)“. Senin (8/5/2023).
Komandan Korem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo, S.Sos., M.M., dalam sambutannya mengungkapkan, Tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar setiap Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/Wira Bhakti dapat memahami dan mengerti setiap aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan KUHP dan KUHPM antara lain tentang Sinergitas Polri/TNI, Penganiayaan, Penyerangan, Pengrusakan, Pembakaran, Penipuan dan Penggelapan, yang nantinya materi tersebut akan disampaikan oleh Kakumrem 162/Wira Bhakti.
Penyuluhan hukum dilingkungan TNI-AD khususnya di jajaran Korem 162/WB sangat penting untuk dilaksanakan sehingga setiap Prajurit dan PNS beserta keluarganya mengetahui tentang peraturan perundang - undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku guna untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh setiap Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB. Jelas Danrem 162/WB.
Untuk itu saya selaku Komandan Korem 162/WB menekankan kembali kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan tidak melanggar aturan yang telah diatur oleh Negara dan TNI pada khususnya, Tegas Brigjen Aris yang akrab dengan anggotanya.
Mengakhiri sambutannya Danrem 162/WB berharap kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, simak dengan baik dan apabila ada yang belum jelas agar ditanyakan dengan harapan setelah menerima Penyuluhan Hukum ini tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga. Harap orang Nomer satu dijajaran Korem 162/WB.
Adapun beberapa pengampaian pembawaan materi penyeluhan Hukum oleh Mayor Chk Irawan, SH.MH., menyampaikan Dasar hukum yaitu undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum pidana militer dan undang-undang.
Berdasarkan data sekitar bulan April 2023 diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan, penyerangan , pengrusakan, pembakaran yang diduga dilakukan oleh anggota TNI kepada anggota polri. Konflik TNI-POLRI, tindakan yang dilanggar/dilarang undang-undang dan seringkali dilakukan yaitu kejadian bentrok akibat arogansi dan emosi yang diawali hal-hal sepele yang menyakiti hati rakyat dan akan mempengaruhi kepercayaan rakyat. Jelas Pakumrem 162/WB.
Sanksi dan hukuman bagi militer sesuai pasal 351 atau 355 KUHP (tentang penganiayaan) , pasal 170 KUHP (tentang penyerangan), pasal 187 KUHP ( tentang pembakaran) dan psl 407 KUHP (tentang penyerangan) akan mendapatkan Sanksi dan hukuman baik hukuman disiplin maupun hukuman administrasi mulai dari pencabutan jabatan, penundaan pangkat hingga tidak bisa sekolah (promosi) dan bahkan sampai Pemberhentian dari Dinas Militer. Papar Mayor Irawan.
Acara penyuluhan Hukum jajaran korem 162/WB ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, terlihat antusias para peserta baik melalui tatap muka maupun peserta yang mengikuti melalui video conference Zoom, untuk memberikan pertanyaan kepada penyuluh. (Adb)