Mataram NTB - Seorang pengunjung salah satu tempat hiburan malam di Kota Mataram terpaksa diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB saat Razia Cipta Kondisi (Cipkon) wilayah hukum Polda NTB Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Sabtu 16 Desember 2023, sekitar pukul 23:39 Wita.
Pengunjung yang diamankan tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan Narkotika sesuai hasil Tes urine positif mengandung Methamphetamine (sabu) yang dilakukan petugas dalam razia Cipkon tengah malam tersebut.
“Salah satu pengunjung memang benar telah diamankan petugas kami karena posit mengkonsumsi sabu sesuai hasil tes urine. Penyalahguna tersebut selanjutnya akan di periksa dan kembangkan untuk menentukan apakah murni pengguna atau pengedar, hasilnya akan dikoordinasikan dengan BNNP NTB untuk dilakukan rehabilitasi bila murni hanya sebagai penyalahguna, ”ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK pada media ini, (17/12/2023).
Selain mengamankan terduga penyalahguna, dalam razia Cipkon menjelang Nararu tersebut juga memeriksa serta mengamankan beberapa jenis minuman beralkohol untuk dilakukan kroscek dengan Beacukai Mataram dan Dinas Perizinan Provinsi NTB guna mengetahui legalitas dari jenis Minol yang dijual di tempat hiburan malam tersebut.
“Kegiatan Cipkon ini sudah sesuai dengan SOP dimana dalam pelaksanaannya melibatkan fungsi lain di kepolisian dan Stekholder terkait seperti Biddokkes, Propam, serta Beacukai Mataram, ”jelas Deddy sapaan akrabnya.
Menurutnya kegiatan seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan Harkamtibmas menjelang Nataru, serta menekan agar sekecil mungkin atau bahkan tertutup ruang bagi para pelaku tindak Pidana Narkotika baik sebagai pengguna maupun penyalahguna.
“Kami berharap kegiatan Ditresnarkoba Polda NTB ini akan berdampak positif bagi terciptanya keamanan di seluruh wilayah hukum Polda NTB serta dapat meretas peredaran gelap Narkotika, ”tutupnya. (Adb)