Mataram NTB – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan BAIS TNI berhasil mengamankan 1 (Satu) orang asing berkewarganegaraan Belanda berinisial H (Lk) berusia 66 tahun yang kedapatan bekerja secara illegal di sebuah supermarket di wilayah Kota Mataram.
H diamankan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023 setelah mendapatkan informasi dari BAIS TNI dan Kanwil Kemenkumham NTB bahwa H melakukan pekerjaan bongkar muat barang di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram.
Keterangan ini dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB Pungki Handoyo dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Senin, (20/03/2023).
Disaksikan oleh Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna dan Kepala Bidang Zinfokim Samsu Rizal, Pungki Handoyo lanjut menjelaskan.
Setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, tim kemudian menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawa H ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, didapatkan informasi bahwa H adalah orang asing berkewarganegaraan Belanda dan H datang ke Indonesia sejak tahun 1993. Awalnya H tinggal di Bali lalu kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016, selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.
Begitu pula hasil pemeriksaan sementara H selama berada di Indonesia belum mendapatkan dana pensiun untuk dirinya bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari, mulai dari mengajar kursus Komputer dan Bahasa Inggris hingga bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa. H telah bekerja sejak 5 tahun yang lalu dengan berbagai profesi di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia, dimana itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada H. Dalam kasus ini, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, " Ucapnya.
"Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya. H rencananya akan di Deportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, "imbuhnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (Adb)