Mataram NTB - Diduga melakukan Pemerasan Seorang terduga pelaku yang mengaku dirinya Oknum LSM dan seorang rekannya terpaksa diamakan Tim Puma Polresta Mataram di sebuah Cafe di Kota Mataram, (15/05/2023) pukul 15:30 wita.
Oknum yang mengaku dirinya LSM tersebut sebelumnya melayangkan surat ke salah satu Kantor tempat Korban bekerja. Surat tersebut berisi tentang tuduhan berita bohong yang di keluarkan perusahaan tersebut.
Atas dasar itu korban melakukan komunikasi via telp dengan Oknum yang mengaku LSM tersebut dan sepakat akan bertemu di salah satu Cafe di Kota Mataram pada waktu dan tanggal tersebut diatas.
Kabar ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH di Mapolresta Mataram usai melaksanakan rilis Pengungkapan kasus yang di lakukan Satuan yang dipimpinnya, (16/05/2023).
"Sebelum korban janji bertemu dengan Oknum tersebut, melalui Telpon Oknum sempat meminta uang senilai 60 juta rupiah kepada korban. Karena itu korban meminta untuk bertemu dan mereka sepakat ktemu di salah satu cafe, "jelas Yogi.
Korban akhirnya mengajak salah satu rekannya dengan maksud sebagai saksi, dan benar Oknum tersebut datang berdua dengan seorang temannya.
"Di cafe tersebut setelah melakukan beberapa obrolan akhirnya korban menyerahkan uang senilai 13 juta rupiah dan dirmterima langsung oleh oknum yang mengaku LSM tersebut, "beber Yogi.
Berapa saat kemudian atas laporan yang diterima Sat Reskirim Tim Puma menuju TKP yang dipimpin langsung Wakasat Reskrim Polresta Mataram didampinggi Kanit Pidum beserta beberapa anggota.
"Tak butuh waktu panjang, tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku dimana salah satu pelaku tersebut menguasai uang senilai 13 juta rupiah yang baru saja diserahkan korban, "ucapnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku di bawa ke Polresta Mataram dengan barang bukti, Hp milik kedua terduga, satu identitas Id bertuliskan Mindo news, serta uang tunai 13 juta rupiah.
Kedua terduga yg berinisial RH (28), pria, alamat KTP Sulawesi Utara dan I (24), pria, alamat KTP Kabupaten Bima tersebut terancam pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.
"Keduanya masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik, dan dalam pengembangan, "tutupnya. (Adb)