Mataram NTB - Turut serta berperan aktif dalam membantu pemerintah NTB untuk mencegah bahkan memberantas proses non prosedural yang kerap menjaring Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya di NTB untuk berangkat Bekerja keluar negeri, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui seluruh Kantor Imigrasi yang ada terus melakukan berbagai upaya pencegahan.
Pengiriman CPMI secara Non prosedural ke luar negeri sudah menjadi salah satu modus tindak Pidana perdagangan orang yang dilakukan di beberapa daerah tak terkecuali NTB. Untuk itu pihak Imigrasi bersama seluruh kepala kantor imigrasi yang di Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk berperan aktif mencegah CPMI Non prosedural.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna dalam konferensi pers yang diselenggarakan di media Center Kanwil Kemenkumham NTB, (13/06/2023).
Ia menyebutkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di NTB dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan pembuatan paspor. Pendalaman itu sendiri dilakukan melalui proses wawancara saat pembuatan paspor, guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.
"Kami melakukan berbagai bentuk interogasi saat wawancara permohonan paspor. Dari sana kita bisa menganalisa tujuan dari permohonan paspor tersebut, "jelas Wely sapaan akrab Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.
Menurut nya, pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor lantaran telah diatur dalam Permenkumham nomor 4 tahun 2017 tentang cara pengawasan keimigrasian.
Seperti yang sering dilakukan antara lain adanya keraguan terhadap keterangan / hasil wawancara pemohon atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan, maka petugas dapat langsung mendatangi tempat pemohon, kepala desa / kelurahan dimana pemohon berdomisili. Kemudian dapat pula mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih dalam maksud dan tujuan permohonan paspor.
"Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat, bahwa pemohon memberikan data yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri maka dipastikan petugas kami akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan, "tegas Wely.
Disamping itu Pihak Imigrasi berwewenang untuk melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
"Misalnya melalui BiZAM ada WNI yang berangkat keluar negeri namun petugas kami menemukan indikasi kuat yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural maka petugas akan menunda keberangkatan, "bebernya.
"Apa yang kami lakukan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat pencari kerja, akan tetapi justru membantu mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang, "tambahnya.
Menurutnya terhitung 1 Januari - 12 Juni 2023, imigrasi se Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor diantaranya.
"Sekitar 367 permohonan dari Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram, 189 Kanim Sumbawa dan 46 permohonan paspor dari Kanim Bima, "jelasnya.
"Untuk penundaan Keberangkatan Kanim se NTB telah melakukan kepada 51 orang dimana 34 diantaranya Pria dan 17 orang wanita. Ini dilakukan di Bandara Internasional ZAM, "tutup Wely.
Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Siloan Sinaga yang juga turut hadir dalam Konferensi pers tersebut menyampaikan beberapa himbauan untuk masyarakat NTB terutama CPMI agar benar-benar memastikan proses pemberangkatannya untuk kerja ke luar negeri itu sudah sesuai prosedur.
"Kita tidak boleh tergiur dengan apa yang dijanjikan para sponsor atau perekrut, akan tetapi kejelasan dari perusahaan yang akan memberangkatkan tersebut jelas dan terdaftar di Pemerintah. Masyarakat bisa koordinasi dengan kami ataupun Disnakertrans untuk memastikan PMI yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang telah ditetapkan, "pungkasnya . (Adb)