Jelang Nataru, Ditresnarkoba Polda NTB Gelar Operasi Cipkon, 8 Terduga Penyalah Guna Narkotika Terjaring

    Jelang Nataru, Ditresnarkoba Polda NTB Gelar Operasi Cipkon, 8 Terduga Penyalah Guna Narkotika Terjaring
    Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK.,M.IK., saat memimpin Ops Cipkon Jelang Natal dan Tahun Baru di Wilayah Hukum Polda NTB, (09/12//2023)

    Mataram NTB - Dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bekerjasama dengan Beacukai Mataram, Biddokkes dan Bid. Propam Polda NTB melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polda NTB dengan sasaran tempat Hiburan Malam, Sabtu (09/12/2023) malam hari.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK., M.IK., selaku yang memimpin operasi tersebut kepada media ini mengatakan sedikitnya ada 8 orang yang diamankan dalam operasi Cipkon Ditresnarkoba Polda NTB lantaran diduga melakukan penyalah gunakan Narkotika di tempat hiburan malam.

    Diantaranya F (26), YAF (24), (HR (23), R (30) keempatnya berjenis kelamin perempuan serta AD (43) laki-laki. Mereka diamankan di Karaoke K, salah satu hiburan Malam di Kota Mataram.

    Selanjutnya ditempat hiburan malam P, tim operasi Cipkon mengamankan 3 terduga penyalah gunaan narkotika, dua diantaranya perempuan yaitu J (22) dan M (23) dan satu laki-laki SR (17).

    Dari hasil operasi tersebut tim mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak 13 butir Pil/tablet yang diduga ekstasi, serta belasan botol   minuman beralkohol berbagai merek.

    “Untuk barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi tersebut akan dilakukan uji lab untuk memastikan apakah pil tersebut mengandung jenis-jenis narkotika, sementara berbagai merek minuman beralkohol akan dibawa ke dinas perizinan guna memastikan jenis-jenis Minuman beralkohol yang telah memperoleh izin edar, ” ucap Deddy.

    Menurut Deddy, para terduga akan dikenakan pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Saat ini para terduga dan barang bukti kita amankan di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, ”tegasnya.

    Deddy sapaan akrab Dirresnarkoba juga menjelaskan bahwa operasi Cipkon yang dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda NTB terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Pemilu 2024.

    *Operasi ini merupakan upaya dari Ditresnarkoba Polda NTB dalam menciptakan keamanan menjelang pemilu 2024, ”tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    1,5 Tahun Jabat Kapolresta Mataram, Kombes...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Memenuhi Syarat, 4 Orang Terpaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami