Mataram NTB - Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 18 kasus dan mengamankan 25 tersangka pelaku selama kurun waktu dua bulan terakhir (Desember 2022 - Januari 2023) tersebut lebih tepatnya menimbulkan keprihatinan kita terhadap maraknya peredaran Narkotika yang makin hari semakin meningkat.
Oleh karena itu butuh semangat dan kerja keras dari semua stekholder yang ada untuk memberantas peredaran gelap Narkotika baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan seperti halnya yang dilakukan Dit Resnarkoba saat ini.
"Kita justru tepatnya Prihatin karena peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat ini cukup marak. Maka butuh semangat dari kita semua untuk tidak kenal lelah melakukan upaya pencegahan dan penindakan karena minimal upaya kita ini dapat mengurangi langkah dari para pelaku kejahatan narkotika, "ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam acara Konferensi pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dit Resnarkoba tahun 2023 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, (22/02/2023).
Didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supridadi, Plh. Kabid Humas Kombes Pol Lalu M. Iwan Mahardhan SIK serta dihadiri Pengadilan Tinggi NTB, BNNP, Kejati NTB, Bea Cukai dan BPOM Mataram, Kapolda menerangkan bahwa beberapa kasus tersebut berdasarkan keterangan tersangka masuk dari wilayah Simatera.
"Maka akan menjadi tugas kita semua kenapa barang ini bisa masuk ke wilayah NTB, "ucapnya.
Ia juga ibaratkan bahwa pengungkapan itu seperti teori gunung es. Tidak ada cara lain kecuali membongkar dan terus membongkar semua kasus tindak Pidana Narkotika yang terjadi di NTB pada khususnya.
"Saya berharap kepada Polda NTB dan jajarannya serta seluruh stakeholder yang ada agar terus semangat membongkar setiap kasus narkotika, "tutupnya.
Dalam konferensi pers tersebut Direktorat Resnarkoba Polda NTB membongkar 18 kasus dan mengamankan 25 tersangka Pelaku dengan total jumlah barang bukti sebanyak 1, 5 Kilogram lebih Sabu, 1 Kg lebih Ganja, serta jutaan rupiah uang tunai.
Keseluruhan jumlah BB tersebut setelah dikurangi untuk kebutuhan persidangan dan laboratorium akan di musnahkan sesuai yang diatur dalam UU Narkotika.
Usai kegiatan konferensi pers di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut dengan menggunakan mesin insinerator.(Adb)