Mataram NTB - Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang didasari Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 memang menjadi atensi khusus bagi Menkumham Yasonna H. Laoly dan jajaran. Percepatan dalam pelaksanaan IRH ini dalam rangka mewujudkan regulasi yang lebih baik.
Kanwil Kemenkumham NTB yang dinahkodai Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum ini. Melalui Pungka M. Sinaga selaku Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Jakarta pada Selasa (07/11) dalam kegiatan Evaluasi IRH yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Kanwil Kemenkumham NTB dan Tim Sekretariat IRH tahun 2023 selaku leading sektor pemenuhan data dukung IRH di Pemerintah Daerah Provinsi NTB, mengemukakan Draft Inventaris Masalah IRH yang ada di Pemda NTB Tahun 2023. Pungka berharap, di tahun 2024 capaian Indeks Reformasi Hukum di wilayah NTB dapat mencapai 100%.
"Perlu dilakukan percepatan dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum, agar tercipta harmonisasi regulasi dan mendorong reregulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Selain itu, digunakan pula dalam rangka mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan", pungkas Y Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. (Adb)