Mataram NTB - Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa Syahnun Ayitna Dewi yang kerap disapa Nunung yang ditetapkan Terdakwa dalam perkara Pemalsuan dokumen mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumya dianggap atau dinilai keliru karena tidak memiliki bukti kuat.
Hal ini disampaikan PH Terdakwa pada sidang lanjutan Perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (07/08/2023).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Musleh Harsono SH., MH didampingi dua anggota majlis hakim dengan agenda menanggapi Keputusan JPU yang telah dibacakan pada sidang sebelumya.
PH Nunung yang diketuai Muhtar Muhammad Saleh dalam catatan Pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh anggota PH lainnya menyebutkan tuntutan JPU sangat tidak berdasar lantaran tidak memiliki bukti kuat.
Pada kesempatan itu PH Terdakwa membacakan 21 bukti kuat yang akan meringankan bahkan bisa membebaskan kliennya, belum lagi dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada saat nya sesuai jadwal sidang.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu dimanfaatkan betul dengan sebaik-baiknya oleh PH Terdakwa dengan membacakan secara detail dengan nada sangat tegas melukiskan bahwa apa yang ditanggapinya sangat benar adanya.
"Kami nyatakan keputusan yang dibacakan JPU itu keliru, banyak data-data yang faktanya tidak benar dalam keputusan tersebut. Salah satu contoh Data atas nama Andre Yakub sebagai Pelapor di sana tertera alamat Kota Mataram, akan tetapi fakta yang ada pada kami merupakan orang yang memiliki alamat Jakarta sesuai identitas, "tegasnya usai sidang.
"Kemudian berdasarkan Akte Jual beli tanah yang dilakukan Klien kami berdasar fakta yang kami lampirkan sangat kuat kebenarannya, bukan rekayasa seperti yang dikatakan JPU pada sidang sebelumnya, "katanya menambahkan.
PH berharap kepada Majelis hakim PN Mataram yang menangani perkara ini agar Keputusan JPU tersebut di tinjau kembali sesuai bukti-bukti yang kita miliki dan telah dilampirkan dalam tanggapan yang baru saja dibacakan dalam sidang.(Adb)