Mataram NTB - Satu lagi kasus cukup berbahaya bagi anak-anak berhasil diungkap Polsek Sandubaya. Dikatakan sangat berbahaya bagi anak-anak karena rata-rata barang berupa Snack tersebut rata-rata dikonsumsi oleh usia anak-anak TK dan SD lantaran harganya cukup murah.
Kasus berbahaya yang diungkap Polsek Sandubaya tersebut adalah penjualan Snack Kadaluarsa dengan modus menghapus tanggal Kadaluarsa kemudian di jual ke kios-kios kecil. Harga snack ini perbungkus berkisar Rp. 500., hingga Rp. 1000., sehingga sangat mudah dijangkau oleh anak-anak.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, bahwa atas informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 3 Juni 2023 personel Polsek Sandubaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandubaya melakukan penggrebekan di salah satu rumah di wilayah Turide, Kecamatan Sandubaya.
"Saat tim opsenal berada dilokasi tersebut Pelaku tengah melakukan penghapusan tanggal kadaluarsa beberapa dus snack yang menurutnya di dapatkan dari salah satu Gudang grosir uyang ada di wilayah Cakranegara, "jelas Kapolsek, (07/06/2023) usaiengikuti rapat di Mapolresta Mataram.
Dari penggerebekan tersebut tim opsenal mengamankan sedikitnya 131 Dus Snack Kadaluarsa berbagai jenis dan merek yang akan dijual serta mengamankan pelaku dengan inisial M (31) warga setempat.
"Karena kasus ini adalah kasus tertentu dan Polsek Sandubaya belum Punya Unit Tipiter maka kami limpahkan sepenuhnya ke Sat Reskrim Polresta Mataram untuk di tindaklanjuti. Baik tersangka dan BB berupa ratusan Dus Snack tersebut sudah berada di Polresta Mataram, "jelasnya.
Ia juga menceritakan bahwa informasi pelaku mendapatkan Snack tersebut dari salah satu gudang, pihaknya telah melakukan pengecekan.
"Pengembangan kasus ini tentu akan dilakukan oleh rekan-rekan di Sat Reskrim Polresta Mataram, "tutupnya.
Saat media ini berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Sat Reskrim Polresta Mataram selalu yang menerimah pelimpahan kasus Snack Kadaluarsa tersebut, kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., sedang tidak berada ditempat.(Adb)