Lombok Timur NTB - Tidak terasa bahwa Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tinggal menghitung bulan saja. Tepatnya akan terlaksana pada 14 Februari 2024. Aroma kontestasi pada pemilu telah tercium hari ini, bahkan mungkin dari jauh hari, tidak terkecuali di Lombok Timur.
Baliho-baliho dari bakal calon legislatif ataupun eksekutif sudah banyak terpampang di ruas jalan. Tidak cuma itu, bakal calon (bacalon) pun kerap kali pergi dari desa ke desa untuk mencari dukungan. Terutama dalam hal ini adalah calon legislatif.
Padahal jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, kampanye pemilu baru dapat dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tentu hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari Bawaslu dan KPU yang merupakan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi dan menetapkan jadwal pemilu.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Hal itu disampaikan Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor, Abd. Kadir Djailani, saat acara PKKMB Renaisans 2023 di Kampus IAI Hamzanwadi Pancor, (21/09/2023).
"Tidak semua masyarakat paham regulasi yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), oleh karenanya sudah menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu dan KPU untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap regulasi yang ada, "ucapnya.
Selain itu, Lanjut Pemuda lajang ini, tidak jarang terjadi konflik horizontal antar warga karena perbedaan calon yang akan didukung dalam pemilu 2024. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu dan KPU. Karena jika hal tersebut tetap berlanjut, akan mengganggu kondusifitas dari jalannya pemilu 2024.
"Bawaslu dan KPU perlu menjaga sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan kewajiban masing-masing, "kata Kadir sapaan akrab nya menambahkan.
Menurutnya, Bawaslu dan KPU perlu melakukan sosialisasi tentang peraturan yang berkaitan dengan Pemilu. Terutama kepada masyarakat awam dan pemilih pemula.
Pemuda ini mencontohkan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bahwa hal tersebut perlu disosialisasikan supaya pemilih dapat menggunakan hak suaranya.
DPTb sendiri adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Salah satu kriteria pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah masyarakat yang berada di luar daerah pilihnya.
Kadir lantas mengatakan bahwa mahasiswa yang kuliah di IAI Hamzanwadi Pancor tidak semua merupakan orang Lombok. Banyak di antara mereka adalah orang luar daerah yang memilih kuliah di Pancor. Tentu ketika mereka tidak mengetahui tentang regulasi tersebut, banyak kemungkinan mereka akan memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya di tahun 2024 nanti. (Adb)