Mataram NTB - Dua Pelaku Pemanahan Petugas Pengamanan Monjok - Taliwang dari Polresta Mataram berhasil diamankan unit Reskrim Polresta Mataram, Jum'at (06/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat di konfirmasi media ini mengatakan, Kedua Pelaku tersebut diketahui berinisial AK (30) warga karang Taliwang dan RA (16) warga karang Taliwang. Keduanya diamankan karena terbukti membawa Katapel serta anak panah dan hasil indintifikasi Petugas selama peristiwa penyerangan warga karang Taliwang terhadap Petugas Pengamanan yang sedang berjaga di lokasi tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Lingkungan Karang Taliwang kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada (06/10/2023) sekitar pukul 04:51 Wita dimana Personel dari Polresta Mataram sedang menjalankan tugas Pengamanan menyusul peristiwa keributan yang terjadi di Karang Taliwang.
"Saat itu Petugas Pengamanan sedang berjaga menghalau dan mengimbau warga Karang Taliwang yang tadinya ingin menyerang ke wilayah Monjok, akan tetapi tidak diindahkan malah balik menyerang petugas. Karena warga terus melempar petugas bahkan ada yang menyerang dengan ketepel dan meluncurkan anak panah kearah petugas sehingga 4 petugaspun menjadi korban anak panah Warga Karang Taliwang, "jelasnya.
Melihat situasi itu tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bertindak menangkap kedua pelaku. Dari tangannya terdapat barang bukti Ketepel dan anak Panah yang jumlahnya lebih dari 5 anak panah yang kemudian diamankan Petugas.
"Saat ini sampai sekitar jam 14:00 wita ada 2 pelaku yang kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami, "jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang melakukan pemanahan disaat peristiwa warga menyerang petugas pengamanan di Karang Taliwang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram menyatakan masih dalam proses penyelidikan.
"Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap ataupun ada yang menyerahkan diri, "ucapnya.
"Para pelaku ini akan kita jerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi hukuman Penjara, "tutup Yogi menambahkan.(Adb)