Ungkap 2 Kasus Narkotika, Polresta Mataram Amankan Ratusan Gram Sabu dan 12 Tersangka

    Ungkap 2 Kasus Narkotika, Polresta Mataram Amankan Ratusan Gram Sabu dan 12 Tersangka
    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin Konferensi pers, (06/06/2023)

    Mataram NTB - Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika selama 1 Minggu terakhir yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari kedua kasus yang berhasil diungkap, Petugas  mengamankan 12 terduga pelaku dengan total Barang Bukti (BB) 126 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu.

    Kabar tersebut disampaikan Kapolresta Mataram saat memimpin Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (06/06/2023).

    "Kali ini Polresta mengangamankan 12 terduga dengan BB berupa sabu total ratusan gram. Ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir, "ungkap Kapolresta yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widiarti.

    Keberhasilan pengungkapan ini menurut Kapolresta, merupakan bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas ataupun meminimalisir terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. 

    Pada kesempatan ini, Kapolresta Mataram menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah banyak berkontribusi kepada Polresta Mataram terhadap pencegahan ataupun penindakan peredaran gelap narkotika di Wilayah Kota Mataram.

    Ada dua hal utama yang dilakukan Polresta Mataram terhadap tindak Pidana Narkotika yakni penindakan dengan turus melakukan pengungkapan dan mengamankan para pelaku. Kemudian yang kedua melakukan Upaya Pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    "Upaya pencegahan ini terus kami lakukan, melalui program Safari Kamtibmas yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek Jajaran selalu menyampaikan himbauan atau sosialisasi tentang bahaya Narkoba serta bagaimana kita meminimalisir terjadi peredaran barang tersebut di Kota Mataram, "jelasnya.

    "Kedepan kedua upaya ini akan terus dilakukan untuk membendung peredaran narkoba di wilayah kita, "pungkasnya.

    Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., memaparkan pengungkapan kedua kasus ini dilakukan pada tanggal 3 Juni dan 4 Juni 2023. Dari kedua kasus tersebut tersangka yang diamankan 12 orang.

    Kasus pertama diungkap dengan TKP di wilayah lingkungan Otak Desa, Kecamatan Ampenan pada (03/06/2023) dengan mengamankan 3 terduga masing-masing HR (19), JF, Perempuan (21) dan HRMP (33). Sedangkan BB yang diamankan seberat 26, 38 gram Brutto.

    Untuk kasus kedua, Kasat membeberkan ada 3 TKP yakni di BTN yang berada di Kecamatan Lingsar mengamankan IGKW (51) dengan mengaman BB sekitar 11 gram sabu dari tangannya yang didapat dari seseorang. Kemudian atas pengembangan melakukan pengungkapan di TKP ke dua di wilayah Mayure, Cakranegara, dan di lokasi ini mengamankan 4 terduga yakni IS (45) IBSP (40) ( mantan polisi), IGWY (39) (mantan polisi), LSF (35), dengan BB diamankan 25, 08 gram brutto.

    Sementara pada TKP ke 3 berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Saptamarga Cakranegara. Dilokasi ini mengaman pemilik barang yaitu AS, perempuan (27) dan 3 rekan lainnya yakni APK, perempuan (30), EAS (31), dan IM (31).

    "Total barang yang dibawa oleh AS yaitu 100, 46 gram kemudia telah dipecahkan ke terduga di TKP 1 dan ke 2. Berdasarkan keterangan terduga barang tersebut di dapatkan dari Jakarta yang dikirim dari Malaysia. Terduga langsung menuju Lombok melalui Pesawat, "tegasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ke 12 terduga di 2 kasus tersebut semuanya dinyatakan POSITIF mengkonsumsi Narkoba.

    Disamping mengamankan BB Sabu, dari pengungkapan 2 kasus tersebut petugas juga mengamankan berbagai alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu, serta sejumlah Uang tunai.l

    Atas peristiwa ini para terduga diancam pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun Penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Strong Point Pagi, Polsek Lape Tindak Pengguna...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Membuat Petugas Terkelabui Jenis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami