Lombok Tengah NTB – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, Aris Sakuriyadi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (17/05). Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dihadiri oleh sejumlah stake holder Korps Adhyaksa, kegiatan tersebut terlaksana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Adapun barang-barang bukti yang di musnahkan diantaranya adalah Narkotika, miras dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kepala Rutan Praya Aris Sakuriyadi usai kegiatan mengungkapkan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil Kejari Loteng, karena hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan kejakasaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang tepat dan harus terus dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan", ujar Aris.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para tamu undangan yang ditunjuk untuk melakukan pemusnahan barang bukti. (Adb)