27 Kasus Diungkap Selama 1 Bulan, 8 Diantaranya Hasil Kerja Sat Reskrim Polresta Mataram

    27 Kasus Diungkap Selama 1 Bulan, 8 Diantaranya Hasil Kerja Sat Reskrim Polresta Mataram
    Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat saat memimpin Konferensi pers ungkap kasus Kriminal di Polresta Mataram, (16/05/2024)

    Mataram NTB - Selama satu bulan terakhir terhitung dari tanggal 15 April hingga 15 Mai 2023 Sat Reskrim Polresta bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana berbagai macam, diantaranya Curas, Curhat, Curanmor, Penggelapan, dan kasus Aborsi serta mengamankan 31 tersangka.

    Untuk Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap 8 Kasus tindak pidana seperti Curas, Curanmor, Curhat, Aborsi dan Kasus penggelapan dengan jumlah tersangka yang diamankan 12 orang.

    Hal ini disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat S.IK., saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (16/05/2023).

    Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti, Wakapolresta menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram serta unit Reskrim Polsek jajaran dalam rangka pelayan kepada masyarakat.

    "Pengungkapan kasus tindak Pidana juga termasuk pelayanan kita terhadap masyarakat, dimana kasus-kasus tersebut datangnya dari laporan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti. Hanya saja karena keterbatasan belum 100 persen laporan masyarakat tersebut bisa kita wujudkan, "jelas Syarif.

    "Untuk pengungkapan yang dilakukan Sat Reskirim Polresta Mataram sebanyak 8 kasus dengan tersangka yang diamankan 12 orang. Jadi ada beberapa kasus yg pelakunya lebih dari satu, "pungkasnya.

    Kedepan Wakapolresta Mataram tentu berharap kepada Saya Reskrim khususnya untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap laporan-laporan yang disampaikan masyarakat. 

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram menerangkan ke 8 Kasus tersebut 4 diantaranya kasus 3C, 1 kasus Penggelapan, 1 kasus pemerasan serta 2 Kasus Aborsi.

    "Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum hingga pemberkasan rampung, "jelas Kasat yang kerap disapa Yogi ini.

    Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat serta instansi yang telah bekerja sama membantu proses pengungkapan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

    "Peran serta masyarakat dan lembaga / instansi lainnya sangat diperlukan dalam rangka menekan angka kriminal di kota Mataram atau Wilayah hukum Polresta Mataram, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cek Tampang Personel Polisi, Si Propam Polres...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami