Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Mataram Berikan Pengamanan Sidang Pemeriksaan Tanah Pecatu

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Mataram Berikan Pengamanan Sidang Pemeriksaan Tanah Pecatu

    Lombok Barat NTB - Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengamanan Sidang Pemeriksaan Setempat Perdata Tanah Pecatu di Dusun Embungpas Desa Sigerongan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (16/05/2023)

    Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Lanta Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH dan 85 personel yang terlibat pengamanan.

    Perangkat sidang dihadiri oleh dipimpin Majelis Hakim Ketua Putu Gede Hariadi SH MH, Hakim Anggota 1 Dwiyanto Jati Sumirat SH, Hakim Anggota 2 Glorius Anggundoro SH, Panitera Yulina Adrianty, SH, Kuasa Hukum Penggugat Mashuri, SH dan para penggugat serta tergugat

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat Perdata Tanah Pecatu Desa Sigerongam  ini berdasarkan No perkara 285/pdt.g/2022/PN.Mtr dengan agenda pemeriksaan Setempat Objek Sengketa.

    Oleh sebab itu sesuai dengan Surat Perintah  Nomor : SPRIN/ 888 /V/PAM.3.3./2023 tanggal 15 Mei 2023 bahwa dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas Wilayah Polresta Mataram agar tetap kondusif, kata Kompol Gede

    Penggugat yakni berinisial M, AK, B dan SR melawan tergugat BPN Kabulaten Lombok Barat,   kemudian sekitar pada pukul 09.40 wita, Tim Gabungan yang terdiri dari PN Mataram, Kuasa hukum Penggugat dan Tergugat beserta anggota Kepolisian berangkat menuju lokasi obyek sengketa.

    Setibanya di lokasi juga turut diikuti oleh masyarakat Dusun Embungpas sekitar 100 orang yang berada di area Objek Sengketa kemudian pihak PN Mataram mempertanyakan batas batas wilayah kepada penggugat maupun tergugat dengan luas sekitar 100 are, ungkap Kompol Gede

    Kabag Ops juga menjelaskan hasil pengecekan batas wilayah diketahui sebelah Timur kali kecil bersebelahan dengan Tanah milik  warga L. Wasil, sebelah Selatan kali Pecatu Penghulu Sigerongan, sebelah Barat adalah Madrasah dan sebelah Utara adalah  Kali.

    Selanjutnya diputuskan untuk Agenda Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 pukul 09.00 wita berlokasi di PN Mataram dengan agenda sidang   Penambahan Bukti-Bukti dari kedua belah pihak, selama rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. (Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    27 Kasus Diungkap Selama 1 Bulan, 8 Diantaranya...

    Artikel Berikutnya

    Bhakti Stunting, RS Mandalika Fokus Penanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami