Direktur Poltekkes Mataram Ditetapkan Tersangka, PH Tersangka Gelar Jumpa Pers

    Direktur Poltekkes Mataram Ditetapkan Tersangka, PH Tersangka Gelar Jumpa Pers
    Tim MS Yusuf dan Fatners di ketuai Maulana Syekh Yusuf (tengah), Muhammad Rasikhu (kiri) dan Sukriawan Saemurdani (kanan), (11/08/2023)

    Mataram NTB - Dugaan Korupsi yang dilakukan Direktur Poltekkes Mataram (AD) yang kini telah ditetapkan tersangka Oleh Direktorat Reskrimsus Polda NTB dan telah ditahan DITAHTI Polda NTB mengundang banyak asumsi di berbagai kalangan khususnya media.

    Setelah kiliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor) Penasehat Hukum (PH) tersangka melakukan Jumpa pers yang dilaksanakan di Kinta Coffe Mataram Jalan Langko Mataram, Jum'at (11/08/2023).

    "Pertemuan ini sebagai upaya dari penasehat Hukum Tersangka dalam rangka memperjelas perkara yang sedang dialami Klien kami. Kami tidak ingin nantinya ada narasi-narasi yang beredar baik yang disampaikan oleh oknum maupun pihak lain yang kiranya tidak tepat dan akan mengganggu kenyamanan klien kami (AD) maupun oleh keluarganya, sehingga perlu kiranya kami luruskan, "ungkap PH dari Tim MS Yusuf dan patners Maulana Syekh Yusuf SH , MH , didampingi Muhammad Rosikhu SH , MH , dan Sukriawan Saemurdani SH., saat Jumpa pers tersebut.

    Terkait Kliennya ditetapkan tersangka, Tim MS Yusuf dan patners menceritakan kronologis singkat, dimana pada sekitar bulak Oktober 2021 kiliennya dipanggil sebagai saksi, kemudian pada bulan September 2021 dipanggil kembali untuk memberikan keterangan di BPKP Mataram berdasarkan instruksi dari kepolisian.

    Kemudian selang setahun tepatnya pada Januari 2023 dimana pada saat itu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, bahwa dasar penetapan tersangka tersebut salah satunya adalah karena ada audit dari BPKP.

    "Untuk diketahui bahwa sebelumnya persoalan ini telah diaudit oleh Irjen Kemenkes dan telah mengantongi hasil Audit pada 2017, "Pertanyaan kami Perkara ini muncul kembali dalam selang waktu yang cukup lama. Maka selaku PH tentu timbul pertanyaan bahwa kenapa tidak dipertimbangkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Irjen, dan justru hasil audit dari BPKP yang dijadikan dasar?, "ucapnya tanda tanya.

    Namun Tim MS Yusuf dan patners mengaku setuju bila selanjutnya semua pihak harus koperatif dalam masalah ini dan menghargai proses hukum yang berlangsung. Namun perlu diketahui bahwasanya klien kami masih dalam status tersangka mengingat adegium hukum yang berbunyi presumption of innocence yang menegaskan bahwa sebelum palu hakim menyatakan seseorang bersalah maka tidak seorangpun dapat mengatakan seseorang tersebut bersalah dan sikap kami dalam perkara ini tegas mengatakan bahwa keputusan terakhir ialah yang terkuat dimata hukum atau dalam istilah latin dikenal dengan sebutan judicia poxteriora sunt in lege fortiora. 

    "Jadi kita tunggu saja seperti apa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakimnya, "tutup yusuf.

    Selanjutnya Tim MS Yusuf dan Fatners yang berkantor di Lombok Barat ini  menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB Libatkan 400 Personel Untuk Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Gabungan Polsatwa dan Gegana Sat Brimobda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami