Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan ke PN Mataram

    Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan ke PN Mataram
    Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pasir Besi saat mengajukan Praperadilan di PN Mataram, (13/04/2023)

    Mataram NTB - Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Ir Zaenal Abidin M.Si, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB hari ini mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/04/2023).

    Kedatangannya ke PN Mataram tersebut dalam rangka mengajukan Pra Peradilan atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka Korupsi dalam proses Penjualan Pasir Besi di NTB.

    Usai memasukan laporannya yang diterima petugas PN dengan nomor : 4 / Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023, Dr, Umaiyah SH MH Kuasa Hukum tersangka kepada awak media mengatakan bahwa dirinya baru saja melakukan upaya hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.

    "Ini komitmen kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersangka, mengingat setelah mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar, " tegasnya.

    Ia membeberkan bahwa yang menjadi dasar mengajukan Praperadilan atas perkara kliennya adalah dua, yaitu pertama, Kewenangan Penyidik dan Kedua tidak Cukup bukti.

    Menurut Pengacara kondang ini seharusnya penyidik Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya ada Undang-Undang Pertambangan tersendiri yang mengaturnya dan itu harus dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS.

    Dia mengklaim, bahwa Kejaksaan tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya tersangka. Dimana tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah perkara korupsi.

    "Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan Penyidik Kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi inikan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian, " jelas Umaiyah.

    Seperti yang pernah dijelaskan dalam konferensi pers sebelumnya, surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian tersebut diduga disalahgunakan oleh Kabid-nya untuk proses yang terjadi dalam kasus tersebut.

    "Surat keterangan itu malah digunakan oleh orang lain, bukan kliennya yang menggunakan, " paparnya.

    Ia pun dengan tegas menyatakan bahwa Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini terkait Kasus Korupsi yang menjerat kliennya dengan optimistis menyatakan dapat dimenangkan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Rutan Praya, Irwil II Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan Untuk Berbagi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami