Sambangi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB Koordinasi Permohonan Merek Kolektif

    Sambangi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB Koordinasi Permohonan Merek Kolektif

    Mataram NTB  - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual, Jakarta, Selasa (21/11). 

    Tim dari Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi dan diterima Koordinator Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar, Saky Septiono. 

    "Koordinasi ini dilakukan dalam rangka rencana akan mengajukan permohonan merek secara kolektif bagi pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat, " ujar Gusti Ngurah Suryana Yuliadi. 

    Pada kesempatan tersebut diserahkan pula sertifikat merek atas nama pemegang merek CV Tositha Jaya Abadi dan pemegang merek Ade Ayu Siskantari yang kesemuanya berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

    Sementara, dalam kunjungan ke Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual bertemu dengan Sub Koordinator Kerja Sama Regional Rainy Harbiyanti. Dalam kesempatan tersebut Rainy berterima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham NTB dalam menyukseskan kegiatan AWGIPC/WIPO di Provinsi NTB.

    Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendorong UMKM atau pelaku usaha untuk mendaftarkan merek karena jika sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum. 

    Selain itu, lanjut Parlindungan, pendaftaran merek sebagai identitas-kredibiltas terhadap produk dan dapat meningkatkan peluang bisnis. "Dengan pendaftaran merek juga mencegah penggunaan brand tanpa izin. Pemegang merek juga lebih mudah dalam promosi dan branding, " ujar Parlindungan. 

    Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pemahaman tentang perlindungan Kekayaan Intelektual belum merata di Indonesia. Para pelaku usaha pun masih banyak yang menyepelekan Kekayaan Intelektual. Banyak kasus pelaku usaha mempunyai merek dan belum mendaftar, kemudian muncul merek baru yang sama dan lebih terkenal. Ujungnya bermasalah secara hukum. Oleh karenanya, Yasonna mengajak pelaku usaha segera mendaftarkan merek. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kemenkumham NTB Optimis Rencana Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham NTB Berkomitmen Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami